Tebo  

Curi Henphone Pasien Saputra Dibekuk Polisi

Spread the love

BUNGOINDEPENDENT.ID,MUARATEBO – Iki Saputra (22) warga dusun Muara Tabun, Kecamatan VII Koto di bekuk oleh jajaran personel Reskrim Polsek Rimbo Bujang lantaran mencuri dua unit Henphone (HP) milik pasien di puskesmas Rimbo Bujang.

Penangkapan dibenarkan oleh Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama, diamankan berdasarkan laporan dari korban, karena dua unit Henphone miliknya di curi.

” Pelaku pencurian dua unit Henphone Pasien di puskesmas Rimbo Bujang,” ujar Kapolsek, Selasa (29/11)

Sementara, bukti barang yang berhasil diamankan berupa 1 Buah Kotak Handphone Merk Oppo A92, 1 Buah Kotak Handphone Merk iPhone 14 Promax HDC, 1 Buah Handphone Merk Oppo A92 dan 1 Buah Handphone Merk iPhone 14 Promax HDC.

“Pelaku tengah menjalani pemeriksaan, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Fungkas Kapolsek. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *