Bungo  

PT SMA Larang Kegiatan Hauling Batubara PT KBPC Sepanjang 32,2 KM di Bungo-Jambi

Spread the love

 

BUNGO – Pengunaan jalan Hauling/angkutan khusus batubara yang dikenal oleh masyarakat setempat milik PT. KBPC Kabupaten Bungo-Jambi sepanjang 31,2 KM melewati wilayah dusun Pekan Jumat, Bedaro ,Tebat , Baru Pusat Jalo dan Tanjung Agung , Kecamatan Muka-muka Bathin VII, Kamis (7/9/2023) siang mendapat larangan dari pihak PT Suryamas Abadi ( PT SMA). Mengaku pemenang sah kepemilikan jalan/tanah.

Terpantau awak media ada dua titik pemasangan papan larangan yang dilakukan, pertama dipasang di simpang 4 jalan poros simpang Bedaro ( Bungo-Rantau pandan) dan satu titik dipasang sekira 500 meter jalur masuk ke Sijau. Dengan tulisan sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN, Jalan /tanah ini dalam pengawasan tim pengamanan aset PT SMA dan kantor hukum Hendropriyono & Asociates. LARANGAN MELINTAS , kepada orang/kendaraan muatan pengangkutan mengatasnamakan perusahaan yang melintasi jalan/tanah milik PT Suryamas Abadi (PT SMA) sepanjang 32,2 KM untuk kepentingan bisnis ( pengangkut batu bara dan kelapa sawit Dll) . ANCAMAN PIDANA: pasal 167 KUHP, PASAL 385 KUHP, PASAL 389 KHUP, PASAL 551 KHUP.

Saat dikonfirmasi Benny Mantiri ketua tim pengamanan aset PT SMA dan kantor hukum Hendropriyono & asociates mengakui sengaja mengambil langkah tersebut sebelum pihaknya menutup/memportal jalan.

Namun sebelumnya pihaknya melakukan beberapa solusi agar semua pihak yang terlibat dapat memahami apa tujuan yang diambil PT SMA. Tentu semua atas upaya hukum dan pihaknya juga tidak menginginkan dampak orizontal dengan masyarakat tentunya.

” kita juga sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan kabupaten sebelum mengambil tindakan-tindakan,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Hendropriyono & Asociates Joseph M.E Pauner, SH.,M.H dan Muhammad Nasir, S.H mengakui langkah yang dilakukan agar pihak PT KBPC membuka diri untuk mencari solusi dan bukan mengklik sepihak kepemilikan.

” Tentu kita memiliki pegangan, adanya 113 akte pelepasan hak milik dari masyarakat di sepanjang jalan,” ujar Josep.

Kendati, pihaknya heran PT KBPC berani mengunakan sepihak. Bahkan berani menyewa pihak ke tiga. Menegaskan meskipun adanya kegiatan larangan sama sekali tidak berlaku kepada masyarakat yang melintasi

“Jalan sebenarnya dibangun oleh prinsipal kami dengan dana sendiri dan juga tujuannya untuk memberikan akses jalan bagi warga. Jadi kami tidak melarang warga untuk berkegiatan untuk menggunakan jalan ini,” pungkasnya.(abu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *